Tugas dan Fungsi

PERATURAN BUPATI PADANG LAWAS NOMOR 11 TAHUN  2025 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

Bagian Ketujuh Belas

Dinas Komunikasi dan Informatika

Pasal 170

  • Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
  • pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang Komunikasi dan Informatika,Statisti, dan persandian.
  • pembinaan, Pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan  di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
  • Kepala DinasKomunikasi dan Informatika mempunyai uraian tugas:
  • perumusan program kerja dinas;
  • perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang Komunikasi dan Informatika;
  • pelaksanaan pembinaan organisasi dinas;
  • penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian dan rumah tangga dinas;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan di bidang Komunikasi dan Informatika; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 171

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Sekretariat mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pelaporan dan tugas pembantuan, keuangan serta kepegawaian dan umum.
  • Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
  • mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang di lingkungan organisasi;
  • mengkoordinasikan pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  • mengelola surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga kantor.
  • Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  • pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja dinas;
  • pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
  • perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dinas;
  • pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
  • pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dinas;
  • pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban   kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
  • pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan  data  dan  informasi  dinas;
  • pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 172

  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta penyusunan laporan kinerja dinas.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Keuanganmempunyai fungsi:
  • penghimpunan dan penelaahan peraturan Perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang program dan keuangan;
  • penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan;
  • pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • pengoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
  • penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas;
  • penghimpunan dan pendokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
  • pengoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • pengoordinasian dan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  • pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat   (IKM) Kinerja Dinas;
  • pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
  • pelaksanaan pengajuan, perubahan, pemotongan dan pendistribusian  gaji  pegawai;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dinas;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
  • penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program dan Keuangan;
  • penyusunan laporan keuangan dan kinerja dinas; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 173

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Keuangan dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
  • Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi  umum  dan  perkantoran, menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, analisis jabatan, pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai serta  kehumasan.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  • penghimpunan dan penelaahan peraturan perundangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang administrasi umum;
  • penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang kepegawaian dan peningkatan SDM;
  • penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • pelaksanaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketetalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
  • pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian dan penyusunan database pegawai dinas;
  • penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dinas;
  • penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
  • pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja;
  • pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai dan administrasi kepegawaian dinas;
  • pengoordinasian pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai dinas;
  • pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai dinas;
  • pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai dinas;
  • pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu dinas;
  • pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
  •   penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 1

Bidang Informasi dan Komunikasi

Pasal 174

  • Bidang Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  • Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas Mengelola dan membina Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
  • menyusun Program Kerja;
  • menyusun bahan Kebijakan dan Memfasilitasi Pengembangan Kemitraan Komunikasi Media;
  • mengumpulkan data dan Informasi Kebijakan Pemerintah Daerah.
  • Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  • perumusan rencana kerja di bidang Jaringan Komunikasi dan kemitraan Media serta Telekomunikasi, Pos dan Persandian;
  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan Media serta Telekomunikasi, dan Pos;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan serta Telekomunikasi, dan Pos;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan media serta Telekomunikasi, dan Pos;
  • pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2

Bidang E-Government

Pasal 175

  • Bidang E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Kepala Bidang E-Government mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendaikan kegiatan bidang E-Government.
  • Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang E-Government menyelenggarakan fungsi:
  • mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi
  • meningkatkan efisiensi dalam berbagi data dan informasi
  • meningkatkan transfaransi, kontrol dan Akuntabilitas Pemerintah
  • Kepala Bidang E-Government mempunyai uraian tugas:
  • perumusan rencana kerja di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi e-Government;
  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi e-Government;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi e-Government;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi e-Government;
  • pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 3

Bidang Persandian dan  Statistika

Pasal 176

  • Bidang Persandian dan Statistik  dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
  • Bidang Persandian dan  Statistika mempunyai tugas Memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan,memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik dan persandian.
  • Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Persandian dan  Statistika menyelenggarakan fungsi:
  • menyusun program kegiatan Bidang Statistik dan Persandian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan.
  • menyiapkan konsep kebijakan kepala Dinas dan Naskah dinas yang berkaitan dengan bidang data, Statistik,Persandian sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.
  • mempelajari dan mengkaji peraturan Perundang-undangan di bidang Statistik dan Persandian dan Regulasi Sekterol terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Kepala Bidang Persandian dan  Statistika mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  • perumusan rencana kerja di bidang Persandian dan Statistika;
  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Persandian dan Statistika;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang Statistika dan informasi;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Persandian dan Statistika; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.