PERATURAN BUPATI PADANG LAWAS NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS
Bagian Ketujuh Belas
Dinas Komunikasi dan Informatika
Pasal 170
- Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang Komunikasi dan Informatika,Statisti, dan persandian.
- pembinaan, Pengawasan dan pengendalian kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian.
- Kepala DinasKomunikasi dan Informatika mempunyai uraian tugas:
- perumusan program kerja dinas;
- perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di bidang Komunikasi dan Informatika;
- penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di bidang Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan pembinaan organisasi dinas;
- penyelenggaraan administrasi umum, pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan kepegawaian dan rumah tangga dinas;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan di bidang Komunikasi dan Informatika; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 171
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat mempunyai tugas mengelola urusan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pelaporan dan tugas pembantuan, keuangan serta kepegawaian dan umum.
- Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang di lingkungan organisasi;
- mengkoordinasikan pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
- mengelola surat menyurat, kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga kantor.
- Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja dinas;
- pengelolaan administrasi umum dan perkantoran meliputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga dinas;
- perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dinas;
- pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas dinas;
- pengelolaan urusan administrasi kepegawaian dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan dinas;
- pengoordinasian kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pengelolaan data dan informasi dinas;
- pelaksanaan penatausahaan keuangan dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program kerja dinas; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 172
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan, penyusunan standar pelayanan, penghimpunan data-data, penatausahaan keuangan, pengurusan gaji serta penyusunan laporan kinerja dinas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan dan Keuanganmempunyai fungsi:
- penghimpunan dan penelaahan peraturan Perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang program dan keuangan;
- penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Program dan Keuangan;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- pengoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
- penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran dinas;
- penghimpunan dan pendokumentasian data informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik, program dan kegiatan serta penyiapan bahan rapat dinas;
- pengoordinasian dan penyusunan laporan pencapaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- pengoordinasian dan penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP);
- pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kinerja Dinas;
- pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas;
- pelaksanaan pengajuan, perubahan, pemotongan dan pendistribusian gaji pegawai;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan pengelola keuangan dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran dinas;
- penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Program dan Keuangan;
- penyusunan laporan keuangan dan kinerja dinas; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 173
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Keuangan dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum dan perkantoran, menyelenggarakan urusan administrasi kepegawaian, analisis jabatan, pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai serta kehumasan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penghimpunan dan penelaahan peraturan perundangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang administrasi umum;
- penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang kepegawaian dan peningkatan SDM;
- penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan administrasi umum meliputi ketatausahaan, ketetalaksanaan, kepustakaan dan tata kearsipan;
- pelaksanaan pengurusan administrasi kepegawaian dan penyusunan database pegawai dinas;
- penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja dinas;
- penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kerja;
- pelaksanaan inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan usulan penghapusan sarana dan prasarana kerja;
- pelaksanaan fasilitasi pembinaan pegawai dan administrasi kepegawaian dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Standar Kompetensi pegawai dinas;
- pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai dinas;
- pelaksanaan pengusulan pendidikan dan pelatihan pegawai dinas;
- pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan serta pelayanan penerimaan tamu dinas;
- pelaksanaan pengurusan perjalanan dinas, kebersihan kantor, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 1
Bidang Informasi dan Komunikasi
Pasal 174
- Bidang Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
- Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas Mengelola dan membina Informasi dan Komunikasi Publik.
- Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
- menyusun Program Kerja;
- menyusun bahan Kebijakan dan Memfasilitasi Pengembangan Kemitraan Komunikasi Media;
- mengumpulkan data dan Informasi Kebijakan Pemerintah Daerah.
- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- perumusan rencana kerja di bidang Jaringan Komunikasi dan kemitraan Media serta Telekomunikasi, Pos dan Persandian;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan Media serta Telekomunikasi, dan Pos;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan serta Telekomunikasi, dan Pos;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan media serta Telekomunikasi, dan Pos;
- pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2
Bidang E-Government
Pasal 175
- Bidang E-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang E-Government mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mengendaikan kegiatan bidang E-Government.
- Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang E-Government menyelenggarakan fungsi:
- mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi
- meningkatkan efisiensi dalam berbagi data dan informasi
- meningkatkan transfaransi, kontrol dan Akuntabilitas Pemerintah
- Kepala Bidang E-Government mempunyai uraian tugas:
- perumusan rencana kerja di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi e-Government;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi e-Government;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi e-Government;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi e-Government;
- pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Bidang Persandian dan Statistika
Pasal 176
- Bidang Persandian dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
- Bidang Persandian dan Statistika mempunyai tugas Memberi petunjuk penyiapan bahan perumusan kebijakan,memberi petunjuk pelaksanaan kebijakan,mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik dan persandian.
- Untuk melaksankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Persandian dan Statistika menyelenggarakan fungsi:
- menyusun program kegiatan Bidang Statistik dan Persandian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan.
- menyiapkan konsep kebijakan kepala Dinas dan Naskah dinas yang berkaitan dengan bidang data, Statistik,Persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- mempelajari dan mengkaji peraturan Perundang-undangan di bidang Statistik dan Persandian dan Regulasi Sekterol terkait lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
- Kepala Bidang Persandian dan Statistika mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
- perumusan rencana kerja di bidang Persandian dan Statistika;
- perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Persandian dan Statistika;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang Statistika dan informasi;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Persandian dan Statistika; dan
- pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.