• PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2026 “TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERLINDUNGAN ANAK”.

    Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman.

    Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda, sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.

    PermenTunas

    PPTunas

  • Safari Ramadhan 1447 H Provinsi Sumatera Utara di Padang Lawas

    Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE bersama Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.i menyambut dengan hangat kedatangan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution SE. MM Bersama Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya BS,c. dalam rangka Safari Ramadhan 1447 H/2026 M Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Di Kabupaten Padang Lawas yang diselenggarakan di Masjid Agung Al-Munawwaroh Sibuhuan. Senin (02/03/26).