• PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI ANTARA PERUMDA TIRTANADI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN PADANG LAWAS.

    Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menghadiri penandatanganan perjanjian kerjasama operasi perusahaan umum daerah Tirtanadi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas di gedung ruang Direksi Tirtanadi Lantai 2 Medan. Senin, 09 Maret 2026.

    Perjanjian kerja sama operasi antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi
    Sumatera Utara tentang pengelolaan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Padang Lawas dengan nomor: 100.3.7.1/3/mou/2026 nomor: /dir/perumda/KSO/2026.

    Penandatanganan ini bertujuan untuk melakukan Kerjasama Operasi (KSO) pengelolaan Sistem Penyedia Air Minum di Kabupaten Padang Lawas.

    Dalam hal ini, Bupati Padang Lawas Hasibuan SE berharap KSO dapat terlaksana sesuai dengan waktu serta ketentuan yang berlaku sehingga akan berjalan dengan baik dan benar.

    Dan untuk pelayan air minum di Kabupaten Padang Lawas sudah resmi di tangan oleh perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.

    Turut mendampingi Bupati Padang Lawas PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, Plt Kadis PUTR Ir. Amirhan Hasibuan ST, MM, Plt Kaban Baperida Irmansyah Nasution SE, Plt Kaban BPKAD Rikhmad Syukri Siregar, SE, MM, Kepala Insfektur Harjusli Fahri Siregar S.STP. M.Si, Plt Kadis Tenaga Kerja Sahrunsyah SH.MM beserta Pejabat PUTR Kabupaten Padang Lawas.

    (Naskah by: I.S. Diskominfo Padang Lawas)

  • PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2026 “TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PERLINDUNGAN ANAK”.

    Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP TUNAS untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman.

    Mulai 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial dan layanan jejaring akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan. Langkah ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di internet, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan online.

    Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda, sehingga ruang digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.

    PermenTunas

    PPTunas