
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Perjanjian Kerja Sama
Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Kantor Bupati.
Kamis (27/08/26).
Turut juga ikut mendatangi MOU ini, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kepala Kantor Pertahanan Padang Lawas, Kepala Kantor Kementerian Agama Padang Lawas dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Padang Lawa.
Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas menyampaikan bahwa alhamdulillah hari ini kita melaksanakan 2 (dua) agenda penting sekaligus tentang kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf dan kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tun.
Pertama nota kesepahaman percepatan pendaftaran tanah wakaf, tanah wakaf adalah aset umat yang harus kita jaga dan selamatkan. Sesuai dengan data masih banyak tanah wakaf di Padang Lawas yang belum bersertifikat. ini rawan sengketa dan alih fungsi, ujar Bupati.
Kemudian Bupati berharap di tahun 2026 ini sertifikat tanah wakaf harus di Padang Lawas harus tercapai sebanyak 200 sertifikat, ucap Bupati.
Oleh karena itu, melalui MOU ini kita berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Target kita tidak ada lagi tanah wakaf di Padang laways yang tidak bersertifikat, tujuannya agar tanah wakaf punya kepastian hukum, bisa dimanfaatkan untuk masjid, madrasah, dan kepentingan umat, serta tidak disalahgunakan, tambah Bupati.
Kemudian kesepakatan bersama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tun, ini adalah payung hukum bagi ASN kami. Kami ingin ASN bekerja dengan tenang, tidak ragu, dan tidak takut. Dengan pendampingan dari kejaksaan negeri, setiap kebijakan, aset, dan keuangan daerah akan kita kawal bersama agar bersih dan akuntabel, lanjut Bupati.
Dua kerjasama ini adalah bentuk nyata sinergi pemerintah, penegak hukum, tokoh agama untuk membangun Padang Lawas Maju yang religius dan tertib hukum, tambahnya lagi.
“Saya titip kepada OPD terkait, Kemenag, dan BPN supaya segera ditindaklanjuti di lapangan. jangan berhenti di atas kertas. Dan kepada bapak kajari, terima kasih atas dukungan dan komitmennya, tutup Bupati.
Selanjutnya sambutannya Kejari Padang Lawas Hasbi Kurniawan SH MH mengatakan melalui MOU ini, Kejaksaan Negeri Padang Lawas siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Semoga dengan adanya MoU ini harapkan dapat menghilangkan keraguan ASN dalam bekerja. Jangan sampai program yang baik untuk masyarakat terhambat karena takut bersinggungan dengan hukum, tambahnya.
Kami berkomitmen untuk bersikap profesional, independen, dan tidak akan mencampuri kewenangan teknis OPD. Kami hadir sebagai mitra, bukan pengawas yang menakutkan, tutupnya.
Kegiatan diakhir dengan penyerahan sertifikat wakaf secara simbolis oleh Bupati Padang Lawas dan instansi terkait. Hal ini sesuai dengan penyampaian oleh kepala BPN bahwa 100 sertifikat wakaf yang didaftar tahun 2026 yang selesai sudah 99 sertifikat.
Turut hadir Wakil Bupati Padang Lawas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd.I., Para pimpinan OPD terkait dan para undangan terhormat lainnya.
Tinggalkan Balasan