Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Padang Lawas
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
- Tugas Pokok
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika, Bidang Persandian Serta Bidang Statistik.
- Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika.
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.