Tupoksi

Dinas Komunikasi dan Informatika

Kabupaten Padang Lawas

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

 

  1. Tugas Pokok

Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika, Bidang Persandian Serta Bidang Statistik.

  1. Fungsi
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang Komunikasi dan Informatika
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Komunikasi dan Informatika
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.