- Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
- Sekretaris mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan program kerja dan keuangan, menyelenggarakan urusan administrasi umum, perkantoran kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:
- Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas
- Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran melaiputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Dinas
- Perumusan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) kerja Dinas
- Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas
- Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian Dinas
- Pengordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Dinas
- Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerja Dinas
- Pelaksanaan tugas Dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.