Sekertariat

  • Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
  • Sekretaris mempunyai tugas mengoordinasikan perumusan program kerja dan keuangan, menyelenggarakan urusan administrasi umum, perkantoran kehumasan, kepegawaian serta analisis jabatan

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai fungsi:

  • Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan program kerja Dinas
  • Pengelolaan administrasi umum dan perkantoran melaiputi ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepustakaan dan kearsipan penyediaan sarana dan prasarana kerja serta rumah tangga Dinas
  • Perumusan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) kerja Dinas
  • Pelaksanaan pembinaan pola hubungan kerja, baik internal maupun lintas Dinas
  • Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian Dinas
  • Pengordinasian pelaksanaan analisis jabatan, analisis beban kerja dan standar kompetensi jabatan Dinas
  • Pelaksanaan penatausahaan keuangan Dinas
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerja Dinas
  • Pelaksanaan tugas Dinas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.