Maklumat

 

MAKLUMAT

PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi  yang cepat dan tepat waktu;
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan mudah dan sederhana;
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku;
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media;
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.

 

 

Sigala-gala, 3 Januari 2019

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika

Selaku

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

 

 

WIN NAZOFAH IQBAL, S.Si

NIP. 198001132009041003