Keberatan

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang¬Undang ini.