SOP Pendokumentasian Informasi Publik
- Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas
- Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta mendokumentasikan data untuk informasi publik
- Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
- Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
- Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
- Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
- Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID dipublikasikan melalui website Dokumen informasi disimpan sebagai arsip.