Dokumentasi IP Kecualikan

SOP  Pendokumentasian Informasi Publik Yang Di Kecualikan

  1. Melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas.
  2. Melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta mendokumentasikan data untuk informasi publik
  3. Mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi
  4. Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam mendokumentasikan informasi publik
  5. Mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile
  6. Melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan untuk memperoleh perbaikan atau koreksi
  7. Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID disimpan sebagai arsip.