- Seksi Keamanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang E-Government.
- Kepala Seksi Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang E-Government di bidang pengamanan informasi terkait sistem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Keamanan Informasi mempunyai fungsi:
- penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang pengamanan informasi terkait sistem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government;
- penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Keamanan dan Infromasi;
- pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
- pelaksanaan Koordinasi terkait pengamanan informasi terkait sistem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian pengamanan informasi terkait sistem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government;
- pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengamanan informasi terkait ssitem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government;
- penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Keamanan Informasi; dan
- pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang E-Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi
Persandian
- Seksi persandian di pimpin oleh seorang kepala seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang persandian dan statistik
- Kepala seksi persandian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang persandian dan statistik dibidang persandian terkait pengelolaan sandi negara, pembuatan sandi kegiatan khusus dan pemanfaatan peralatan persandian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Persandian mempunyai fungsi:
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang persandian
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada seksi persandian
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Pengiriman, penerimaan dan penyapaian berita sandi dan berita-berita lainnya
- Pengembangan dan pemeliharaan alat-alat sandi dan telekomunikasi
- Penyelenggaraan sistem dan pengadaan peralatan sandi skala kabupaten
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran seksi persandian, dan
- Pelaksaan tugas dinas lain yang diberikan oleh kepala bidang persandian dan statistika sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi
Monitoring & Evaluasi
- Seksi monitoring dan evaluasi dipimpin oleh seorang kepala seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala persandian dan statistik
- Kepala seksi monitoring dan evaluasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang persandian dan statistika di bidang monitoring dan evaluasi terkait pencapaian target kinerja pemerintah dengan data statistik
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas:
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan monitoring dan evaluasi
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada seksi monitoring dan evaluasi
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Pengumpulan data pembangunan daerah
- Penyiapan bahan pertimbangan teknis perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran sub bidang data dan statistik, dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh kepala bidang statistika dan informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi
Pengelolaan Statistik
- Seksi pengelolaan dan statistik dipimpin oleh seorang kepala seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang persandian dan statistik
- Kepala seksi pengelolaan dan statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang persandian dan statistika dibidang pengelolaan dan penyebarluasan data informasi statistika lingkup kabupaten
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Data Statistik mempunyai tugas:
- Penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan pengelolaan data statistik
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada seksi data statistik
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Pengumpulan dan pengolahan data dan statistik lingkup kabupaten
- Pengarsipan data dan statistik lingkup kabupaten
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran seksi pengelolaan data statistik, dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh kepala bidang persandian dan statistik sesuai dengan tugas dan fungsinya.