- Bidang Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris
- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Komunikasi, Kemitraan Media serta Telekomunikasi, dan Pos
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
- Perumusan rencana kerja dibidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan Media serta Telekomunikasi, Pos dan Persandian
- Perumusan kebijaksanaan teknis penyelenggaraan di Bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan Media serta Telekomunikasi, dan Pos
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di Bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan serta Telekomuniksi, dan Pos
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evalusi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan media serta Telekomunikasi, dan Pos
- Pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya, dan
- Pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Seksi
Informasi Publik
- Bidang Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris
- Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang Komunikasi, Kemitraan Media serta Telekomunikasi, dan Pos
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
- Perumusan rencana kerja dibidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan Media serta Telekomunikasi, Pos dan Persandian
- Perumusan kebijaksanaan teknis penyelenggaraan di Bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan Media serta Telekomunikasi, dan Pos
- Pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di Bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan serta Telekomuniksi, dan Pos
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evalusi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Jaringan Komunikasi dan Kemitraan media serta Telekomunikasi, dan Pos
- Pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya, dan
- Pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya
Seksi
Media Kemitraan dan Diseminasi Publik
- Seksi Media Kemitraan dan Diseminasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi
- Kepala Seksi Media Kemitraan dan Diseminasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Komunikasi di bidang Persandian, POS dan Telekomunikasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Media, Kemitraan dan Diseminasi Publik mempunyai fungsi:
- Pengimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang media, kemitraan dan diseminasi publik.
- Penyusunan rencana program dan kegitan serta pelaksanaan pada seksi media, kemitraan dan diseminasi publik
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Penyediaan informasi dan dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kemitraan mediamkomunikasi sosial
- Pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum cakupan area kota sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio
- Pelaksanaan penyajian data hasil pembangunan dan pelayanan informasi publik melalui website pemerintah kabupaten
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kapasitas petugas informasi
- Pengelola pengaduan masyarakat melalui SMS centre dan call centre
- Penyiapan bahan pertimbangan teknis publikasi informasi publik melalui media luar ruang
- Pelaksanaan desiminasi informasi publik melalui media massa non elektronik
- Pemberian rekomendasi persyaratan administrasi dan kelayakan data teknis terhadap permohonan izin penyelenggaraan radio dan/ atau televisi
- Pelaksanaan desiminasi informasi melalui media massa elektronik
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah/swasta dalam penyelenggaraan dialog interaktif
- Pelaksanaan pemeliharaan perangkat siaran radio dan peralatan operasional lainnya yang menunjang mutu siaran
- Penyiapan bahan pertimbangan teknis perizinan peredaran dan pemutaran film, video, casette disk, laser disk, dan produk rekaman lainnya pada tempat karaoke maupun tempat penjualan dan persewaan
- Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran seksi media, kemitraan dan diseminasi publik, dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang di berikan oleh kepala bidang komunikasi dan informasi sesuai dengan tugas dan fumgsinya.
Seksi
Telekomunikasi
- Seksi telekomunikasi dipimpin oleh seorang kepala seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala bidang informasi dan komunikasi
- Kepala seksi telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang informasi dan komunikasi di bidang komunikasi.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagiamana dimaksud, Seksi Telekomunikasi mempunyai fungsi:
- Penghimpunan dan penelahaan peraturan perundang – undangan,
- petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman / ketentuan lain berkaitan dengan bidang Seksi Telekomunikasi
- Penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Telekomunikasi
- Pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengeluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan koordinasi dan fassilitas penyelenggaraan telekomunikasi
- Pemberian rekomendasi untuk pendirian kantor pusat jasa titipan dan penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wire line cakupan area Kabupaten
- Pemberian izin dan penerbitan jasa titipan untuk kantor agen
- Pemberian rekomendasi wilayah prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang komunikasi
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap pelanggaran standarisasi pos dan telekomunikasi
- Pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang bersifat lokal
- Pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator, instalatur kabel rumah/gedung
- Pemberian izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi, hinder ordonantie (ordonansi gangguan), instalasi penangkal petir dan instalasi genset
- Pemberian rekomendasi/pertimbangan teknis izin menara telekomunikasi dan usaha perdagangan alat perangkat telekomuniksi, dan
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang di berikan oleh kepala bidang komunikasi dan informasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.