Bidang E-Goverment

  • Bidang E-Government dipimpim oleh seorang Kepala Bidang dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepala Kepala Dinas.
  • Kepala Bidang E-Government mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang E-Government.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang E-Government mempunyai fungsi:

  • perumusan rencana kerja di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi E-Government;
  • perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi, dan keamanan informasi E-Government;
  • pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan tugas di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi E-Government;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Infrastruktur, penerapan teknologi, aplikasi dan keamanan informasi E-Government;
  • pemrosesan teknis perizinan/rekomendasi sesuai bidangnya; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sesksi

Infrastruktur dan Penerapan Teknologi

  • Seksi Infrastruktur dan Penerapan Teknologi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung  jawab kepada Kepala Bidang E-Government.
  • Kepala Seksi Infrastruktur dan Penerapan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang E-Government di bidang infrastruktur dan penerapan teknologi Informasi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Infrastruktur dan Penerapan Teknologi mempunyai fungsi:

 

  • penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang Infrastruktur dan penerapan teknologi informasi pendukung E-Government;
  • penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Infrastruktur dan penerapan teknologi;
  • pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • pelaksanaan Koordinasi dan fasilitasi penerapan teknologi informasi;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian Infrastruktur E-Government;
  • pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemanfaatan Infrastruktur E-Government;
  • penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Infrastruktur dan Penerapan Teknologi; dan
  • pelaksnaan tugas dinas lain yang dibaerikan oleh Kepala Bidang E-Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sesksi

Pemberdayaan Aplikasi

  • Seksi Pemberdayaan Aplikasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Bidang E-Government.
  • Kepala Seksi Pemberdayaan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang E-Government di bidang perberdayaan aplikasi E-Government.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pemberdayan Aplikasi mempunyai fungsi:

  • penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang aplikasi E-Government;
  • penyusnan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Pemberdayaan Aplikasi E-Government;
  • pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • pelaksanaan Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan aplikasi E-Government;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian aplikasi E-Government;
  • pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan aplikasi E-Government
  • penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Pemberdayaan Aplikasi E-Government; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang E-Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sesksi

Infrastruktur dan Penerapan Teknologi

  • Seksi Keamanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Bidang E-Government.
  • Kepala Seksi Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang E-Government di bidang pengamanan informasi terkait sistem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Keamanan Informasi mempunyai fungsi:

  • penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang – undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lain berkaitan dengan bidang pengamanan informasi terkait sistem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government;
  • penyusunan rencana program dan kegiatan serta pelaksanaan pada Seksi Keamanan dan Infromasi;
  • pembagian tugas, pemberian petunjuk serta pengevaluasian hasil kerja bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  • pelaksanaan Koordinasi terkait pengamanan informasi terkait sistem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian pengamanan informasi terkait sistem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government;
  • pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengamanan informasi terkait ssitem, aplikasi dan Infrastruktur E-Government;
  • penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi anggaran Seksi Keamanan Informasi; dan
  • pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang E-Government sesuai dengan tugas dan fungsinya.