BIAYA/TARIF LAYANAN
Biaya informasi publik di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya, seperti untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.