Polisi menangkap pengedar dan pengguna narkoba di jalan Tikus, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas). Ketiga pria tersebut masing – masing berinsial HHS (26) warga jalan Bakti Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, MRSH (29) warga Lingkungan III, Banjar Raja dan ISH (28) warga Kampung Ribu, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Senin (15/). sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tapsel melalui Kapolsek Barumun AKP Sudirman, S.H., mengatakan penangkapan ke tiga pria ini berkat laporan masyarakat tentang adanya sekumpulan pria di belakang sebuah kedai milik Koko sedang berkumpul. Di duga sedang transaski dan menguna narkoba. Dikatakan, mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu personil Reskrim. Polsek Barumun bergerak cepat melakukan pengecekan.
Petugas melakukan pengintaian dan terlihat sekitar 10 orang pria sedang berkumpul, di saat di petugas mendekati lokasi, langsung berhamburan melarikan diri. Namun petugas berhasil melakukan penangkapan 2 orang pria berinisial, kata AKP. Sudirman, S.H., Rabu (17/7). Kata Sudirman, petugas tidak putus asa mengejar buruan lainnya. Disaat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, Ternyata seorang pria bersembunyi disemak – semak berinsial berhasil kita tangkap.
Dari tangan ketiga pria tersebut, polisi menyita 13 plastik klip bening berisikan sabu dan 26 plastik berisikan daun ganja kering. Selain narkoba di lokasi tersebut petugas juga berhasil menemukan timbangan digital berikut bungkusan plastik klip yang sudah kosong di duga berisikan narkoba yang sudah dipakai serta alat hisap sabu. Laporan dari masyarakat setempat, tambah Kapolsek, lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, kata Sudirman. Selanjutnya ketiga pria tersebut berinsial HHS, MRSH dan ISH digelandang ke Komando Mapolsek Barumun untuk menjalani pemeriksaan. Bandar dan penguna narkoba dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keterangan fhoto: Bandar Sabu dan pemakai diringkus Polsek Barumun, saat melakukan transaksi narkoba dibelakang warung bersama barang bukti.