Satreskrim Polsek Barumun amankan jurtul toto
gelap berinisial TMS (38), Selasa (11/6) warga lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) dari sebuah warung milik di lokasi desa Janji Matogu, Kecamatan Lubuk Barumun. Informasi dihimpun dari Polsek Barumun menyebutkan, kasus dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP Pidana ini berdasarkan info dari warga. Saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti satu unit handphone yang didalamnya pesan kotak masuk berisi angka tebakan dan uang tunai Rp510.000.
“Penangkapan jurtul sekitar pukul 21.10 WIB atas informasi dari masyarakat, ada kegiatan perjudian tebak nomor togel dan Kim disalah satu warung dilokasi desa Janji Matogu,” terang Taufik, Senin (17/6). Tersangka dan barang bukti (BB) dibawa kemako. Polsek Barumun untuk pemeriksaan atas sangkaan perjudian, kata Kapolsek Barumun AKP Sudirman, S.H., melalui Kanitres Iptu Taufik Siregar.

Jurtul tebak nomor togel dan Kim berinisial TMS diamankan petugas di Polsek Barumun.