Dua Pencuri Lembu di Hutarajatinggi Ditangkap Warga

Dua pelaku tindak pidana pencurian ternak lembu ditangkap warga saat sedang
membawa daging lembu hasil curian didalam kantong palstik hitam mengunakan sepeda motor vario. Kedua pelaku pencuruan hewan ternak lembu tersebut masing masing berinsial  MEN (35) warga Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja tinggi dan temannnya IHS (34) warga Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Keduanya ditangkap warga dilokasi Jalan poros kebun PTP IV Sosa, saat membawa daging lembu yang sudah dipotong pelaku di TKP dilokasi Desa Aliaga, Kecamatan Hutarajatinggi. Pemilik lembu Muharram Hasibuan (32) Desa Aliaga bersama.pengangon ternaknya Alino Hasibuan (38) melaporkan kejadian pencurian lembu miliknya dan membawa kedua pelaku kepihak kepolisian setempat. Keterangan pemilik lembu Muharram Hasibuan, tertangkapnya kedua dua orang pelaku pencuri ternak ini karena dicurigai warga sedang mengendarai sepeda motor membawa daging lembu didalam kantong palstik hitam.

“Setelah mendapat informasi masyarakat bersama tukang anggin ternak mencegat kedua pelaku pencuri lembu dan ternyata didalam kantong plastik hitan didapati daging lembu yang telah dipotong” terangnya. “Dua orang ini kita tangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian Hewan ternak lembu sesuai dengan Laporan polisi Nomor LP/30/V/2019/SU/ Tapsel /TPS Sosa,” jelas Kapolsek  AKP D. Harahap, S.H.

Dijelaskannya kasus pencurian terjadi, Kamis (30/5). sekira pukul 06.00 WIB dinihari, akhirnya  pelaku pencurian berhasil ditangkap warga  setelah bekerja sama dengan pemilik lembu (korban) serta masyarakat. “Kejadian pencurian lembu itu,  pada saat itu hewan ternak lembu  sedang diangon di areal kebon sawit di desa Aliaga, Kecamatan Hutarajatinggi, saat korban dan pekerja tukang anggon kembali melihat lembunya sudah hilang, dari lokasi itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Sosa” jelas AKP D. Harahap, S.H.

Kata AKP. D. Harahap, sesampai di TKP kedua pelaku yang ditangkap  warga langsung dibawa ke Mapolsek Sosa untuk diintrogasi hingga mengakui bahwa lembu tersebut dicuri dari areal anggonan  dengan cara memotong lembu yang dicuri lalu dibawa dengan mempergunakan sepeda motor untuk  dijual. Kedua tersangka dan barang bukti kata dia, satu ekor sapi yang telag dipotong, satu bilah parang, satu unit sepeada motor varia, satu buah goni karung plastik berisikan garam dan potong karet ban, satu buah karung goni plastik tempat daging sapi yang telah dipotong potong dan uang Rp 1 Juta.

Kapolsek menambahkan, guna proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang melakukan tindak kejahatan pencurian hewan ternak lembu, saat ini kedua dijeblis kedalam sel tahanan Mapolsek Sosa. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, tandas AKP D. Harahap (ISN).

Dua pelaku pencurian ternak lembu ditangkap warga saat sedang membawa daging hasil curian mengunakan sepeda motor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts