Wabup Serahkan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2018

Pemkab Padang Lawas (Palas) menyerahkan sebanyak 173 Surat
Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2018, di halaman komplek perkantoran SKPD Terpadu  Sigala – gala, Kecamatan Barumun, Senin (27/5).
Proses penyerahan SK CPNS itu diserahkan Wakil Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht., M.M., M.Si., didampingi Sekda Arpan Nasution, S.Sos., disaksikan Ketua DPRD Palas, H. Syahwil Nasution, pimpinan SPKPD dan Forkopimda.

Wabup dalam arahannya mengatakan dengan diterimanya SK CPNS ini, ada kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana diatur dalam undang – undang maupun PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri. Kata Zarnawi berharap, para CPNS dapat mematuhi aturan baik disiplin, loyalitas, profesionalitas, integritas. Sekaligus tidak lupa bersyukur atas kepercayaan yang telah diberikan, sehingga terpilih menjadia CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Palas Hj. Aslamiyah Harahap, S.Pd, M.M., mengatakan ada beberapa hal tahapan tentang pengangkatan CPNS  tahun 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Palas, termasuk penyerahan SK Bupati Padang Lawas kepada 173 orang CPNS sesuai dengan nota persetujuan BKN. Dikatakan, SK CPNS itu Berdasarkan Keputusan Bupati Palas Nomor : 813/215/KPTS/2019 tentang pengangkatan CPNS formasi umum, formasi khusus dan tenaga honorer kategori II yang berjumlah 173 orang.

Aslamiyah berharap dengan diserahkannya SK CPNS tersebut, supaya Dinas terkait bisa segera menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi 173 orang CPNS sesuai formasi dari Menpan RB serta berkoordinasi dengan BPKPAD. Ditambahkan, masih memerlukan proses dan tahapan seorang CPNS bisa diangkat menjadi ASN diantaranya bahwa setiap CPNS wajib mengikuti prajabatan agar menjadi PNS tandasnya.

Wakil Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, M.M., M.Si., secara simbolis menyerahakan SK CPNS kepada perwakilan 173 CPNS pengangkatan tahun 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts