KPUD Kabupaten Padang Lawas (Palas) menginstruksikan PPK se Kabupaten Padang Lawas (Palas) untuk mengumumkan salinan formulir model C dan C1 KPU perhitungan suara pemilu 2019 disetiap TPS, Desa serta Kelurahaan.
Instruksi Nomor : 178/PL .01.9-Und /1221/KPU-Kab /IV /2019 tanggal 18 April 2019, disampaikan keseluruh PPK. Ketua KPUD Palas Indra Syhabana Nasution, S.H. mengatakan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 9 Tahun 2019. tentang Perubahaan atas PKPU No 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum. Berkaitan dengan hal tersebut kata Indra, PPK se Kabupaten Palas diminta menginstruksikan seluruh PPS dan KPPS mengumumkan salinan Formulir model C-KPU dan C1-KPU ditiap-tiap TPS serta desa dan kelurahan. Indra juga menegaskan PPK harus dapat memastikan salinan formulir model C KPU dan C1 KPU sudah diumumkan dan ditempel disetiap desa dan kelurahan oleh PPS dan KPPS, katanya.
Ketua Bawaslu Rahmat Efendi Siregar menyikapi tentang aturan setiap PPS wajib menempelkan C1 hasil perolehan suara pemilu mengatakan, disetiap jenjang mulai PPS diwilayah desa diharuskan menempelkan salinan perhitungan suara untuk dapat diketahui secara umum oleh masyarakat. “PPS diwajibkan menempel salinan C1 hasil perhitungan suara pemilu ditempat umum sesuai dengan pasal 508” kata Rahmat, Jum,at (19/4). Kata Rahmat bunyi pasal 391 disebutkan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara disetiap TPS diwilayah kerja dengan cara menempelkan salinan tersebut ditempat umum. Apabila tidak dilakukan tambah dia, PPS dapat dikenakan sanski pasal 391 dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 12 juta tandasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Palas Rahmat Efendi Siregar.