APBD Pemkab Palas Tahun 2019 Rp 1 Triliun, 138 Miliar Disahkan Dewan

Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabuoaten Padang Lawas (Palas) tahun 2019, sebesar Rp 1.138.193.923.792 (1 Triliun 138 Miliar 193 Juta 792 Rupiah)

dengan komposisi belanja Rp 1.172.677.865.820 dan pembiayaan sebesar Rp 34.583.942.028
Disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD ditandai dengan penandatanganan bersama Ketua DPRD Palas H. Syhawil Nasution dan Wakil Ketua H. Irsan Bangun Harahap dan Mhd Dayan Hasibuan. dihadiri Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO) Sekda Arpan Nasution, Unsur Forkopimda serta pimpinan OPD jajaran Pemkab Palas, Kamis (29/11/2018) malam.

Sidang Paripurna itu diawali dengan laporan Badan Anggaran DPRD Palas. dibacakan Tongku Solah Daulay menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2019 diproyeksikan nominalnya sebesar Rp 1.138.193, 923.792 Menurut catatan banggar, bahwa skala prioritas pembangunan Kabupaten Palas. yakni mengoptiomalkan sistem layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur sarana fisik serta konsisten tentang sistim pelayanan.

Selain itu konsisten sistem pelayanan publik yang profesional dan memaksimalkan tatakelola pemerintahan yang baik. Pada Kesempatan itu Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO) menyampaikan, terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, sehingga disepakatinya rumusan RAPBD Kabupaten Padang Lawas tahun 2019 ini, Terutama kepada seluruh anggota Dewan yang telah mencurahkan pikirannya dalam memberikan kontribusi yang sangat berharga dan bermakna dalam melakukan penyempurnaan RAPBD Kabupaten Palas tahun 2019 ini kata TSO.

“Semoga di tahun mendatang segala impian dan cita-cita yang diharapkan dapat terwujud dan termanfaatkan serta dinikmati oleh seluruh masyarakat Palas,” harap Bupati. Ditempat terpisah Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan serta Asset Daerah (BPPKAD) Harjusli Fahri Siregar, S.STP., M.A.P mengatakan, setelah di sepakati antara eksekutif dan legislatif RAPBD TA 2019 akan di sampaikan ke Provinsi Sumut.

Kata Harjusli untuk di evaluasi sesuai dengan Permendagri Nomor : 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019, bahwa tiga hari kerja setelah persetujuan bersama RAPBD harus di sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) pungkasnya.

Keterangan Photo ; Sidang Paripurna DPRD tentang pengesahan R.APBD Tahun 2019 Kabupaten Palas yang telah disahkan sebesar Rp 1 Triliun 138 Miliar 193 Juta sesuai hasil kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif.

 

Editor Diskominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts