Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan Komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Lawas (Palas) tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Hal itu diputuskan melalui Majelis Sidang DKPP yang bersidang di Jakarta Rabu (28/11) diruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jalan Thamrin Jakarta Pusat Pembacaan Putusan Majelis DKPP diketuai oleh Dr. Harjono dengan Anggota Frizt Edward Siregar dan Ida Budiathi. ”Bawaslu Palas tidak terbukti melanggar kode etik. Dan nama baik Bawaslu Palas harus direhabilitasi“ kata Ketua Dr. Harjono membaca putusan yang hasil sidang Majelis DKPP.
Ketua Bawaslu Palas, Rahmat Efendi Siregar menyampaikan, bahwa proses persidangan DKPP terhadap Bawaslu Palas berjalan objektif. ”Menjadi pengalaman yang paling penting bagi setiap Komisioner Bawaslu dalam mengikuti proses sidang DKPP,” Kata Rahmat dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu kedepan, pihak Bawaslu akan lebih selektip serta jadi inovatip dalam melakukan tugas sebagai komisioner penyelenggara pemilu profesional, tandasnya.
Keterangan Photo : Majelis sedang DKPP Bawaslu Palas memutus bahwa Bawaslu Palas tidak melanggar kode etik penyelengara pemilu.
Editor Diskominfo