Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada masing – masing partai politik, Kamis (29/11).
APK yang diserahkan berupa spanduk dan baliho kepada pengurus 16 Parpol peserta pemilu 2019 Prises. penyerahan APK berlangsung di Sekretariat Kantor KPUS Kabupaten Palas, Jalan Listrik Sibuhuan, Kecamatan Barumun. “Baliho 10 buah ditambah spanduk 16 buah, telah kita serahkan ke masing – masing parpol,” ujar Atas Siregar, Komisioner Divisi Proda. Dikatakan pemasangan APK sudah boleh dilakukan sesuai lokasi, pemasangan APK harus mematuhi peraturan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan perundang – undangan, APK tidak boleh dipasang di sembarang tempat terangnya.
“Lokasi Rumah Sakit atau Perkantor Pemerintahan, Lokasi sekolah atau pendidikan serta pesantren dan rumah ibadah tidak diperbolehkan adanya pemasangan spanduk atau baliho pemilu Pilpres atau Pileg,” ungkap Atas. Selain kepada Parpol,dilaksanakan juga penyerahan APK kepada Tim Pemenangan pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden nomor urut 1dan 2 untuk pemilihan presiden (Pilpres) serta DPD, juga telah dilakukan bersamaan dengan Parpol, tandas Komisioner KPUD atas Siregar. Kegiatan penyerahan APK kepada Parpol DPD serta Tim Pemenangan Pilpres disaksikan pihak Bawaslu Palas dan Pihak Kepolisian Sektor Barumun.
Keterangan Photo : Sekretaris KPUD Palas H. Darwin Saleh Hasibuan menyerahakan APK kepada Pengurus Parpol dilanjutkan kepada pihak Team Sukses DPD dan Tim Pemenangan Pilpres untuk Pemilu serentak 2019 disekretariat KPUD Palas Jalan Listrik Sibuhuan.
Editor Diskominfo