KPU Rekrut 24 anggota PPK Tambahan Pasca Keluarnya Putusan MK

Pengrekrutan penambahan dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)setiap kecamatan hasilnya telah ditetapkan pihak KUD Kabupaten Padang Lawas (Palas)

Sesuai berita acara KPU Palas Nomor 282/PP.05.1.BA/1221/KPU. kab/XI/2018 tanggal 20 November 2018 tentang penambahan anggota PPK Komisioner KPU Palas Divisi SDM dan Parmas, Parman Nasution, S.T. melalui telepon seluler, Kamis (22/11) mengatakan, pengrekrutan anggota PPK tambahan dulakukan,
Pasca keluarnya putusan  Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI /2018, Tanggal 23 Juli 2018. KPU menetapkan sebanyak 24 orang  anggota  Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umun (Pemilu) Tahun 2019, katanya.

Kata Parman, prosedur pengrekrutan anggota PPK tambahan di lakukan sesuai prosedur dan.mekanisme sesuai ketentuan melalui tes  wawancara kepada peserta yang lulus 10 besar, saat penjaringan anggota PPK, pada Pilkada yang lewat. Mereka dipanggil kembali, tambah Parman untuk mengikuti seleksi wawancara, setelah itu baru kita tetapkan sebagai anggota PPK tambahan untuk kegiatan Pemilu serentak Pileg dan Pilpres tahun 2019, pungkasnya.

Keterangan Photo :Komisioner KPUD  Divisi SDM dan Parmas, Parman Nasution, S.T.

 

Editor Diskominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts